Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ). Politeknik Negeri Cilacap mencanangkan anti plagiat, Berikut adalah daftar sejumlah situs penyedia jasa pemeriksaan plagiasi :
Cari
Berita Terkini
Arsip Berita
- August 2022 (1)
- July 2022 (1)
- October 2021 (1)
- September 2021 (1)
- July 2021 (2)
- May 2021 (1)
- October 2020 (1)
- March 2020 (2)
- February 2020 (2)
- November 2019 (3)
- October 2019 (2)
- August 2019 (1)
- July 2019 (4)
- May 2019 (2)
- April 2019 (3)