Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ). Politeknik Negeri Cilacap mencanangkan anti plagiat, Berikut adalah daftar sejumlah situs penyedia jasa pemeriksaan plagiasi :