Skip to content
- Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp.1.000,-/hari per eksemplar.
- Bagi peminjam yang merusak atau menghilangkan koleksi perpustakaan harus memperbaiki buku tersebut atau mengganti buku baru dengan judul yang sama.
- Bagi anggota yang masih memiliki pinjaman buku, dan batas waktu pengembaliannya telah lewat, tidak diperkenankan meminjam, sebelum mengembalikan buku dan melunasi denda.
- Apabila anggota perpustakaan membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur atau mencoba menghilangkan buku, dicabut keanggotaannya serta dilaporkan ke instansi induknya.