• Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan  diwajibkan membayar denda Rp.1.000,-/hari per eksemplar.
    1. Bagi peminjam yang merusak atau menghilangkan koleksi perpustakaan harus memperbaiki buku tersebut  atau mengganti buku baru dengan judul yang sama.
    2. Bagi anggota yang masih memiliki pinjaman buku, dan batas waktu pengembaliannya telah lewat, tidak diperkenankan meminjam, sebelum mengembalikan buku dan melunasi denda.
    3. Apabila anggota perpustakaan membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur atau mencoba menghilangkan buku, dicabut keanggotaannya serta dilaporkan ke instansi induknya.